Hadi mengatakan penangkapan ini dilakukan oleh Ditresnarkoba Polda Sumut di jalan lintas Sumatera, Kecamatan Lima Puluh, Batu Bara, pada Selasa (2/3). Dua tersangka yang diamankan adalah Lamhot Pardede (35) dan Aprianto Pardede (32). BESTPRO
“Personel Subdit II Ditresnarkoba mendapat informasi tentang adanya peredaran narkoba di Kabupaten Batu Bara. Dari laporan itu, personel bergerak melakukan penyelidikan. Di Kecamatan Lima Puluh, petugas berhasil menghentikan laju salah satu mobil yang membawa narkotika,” ucapnya. PT. BPF
Hadi mengatakan, dari pengakuan tersangka, narkoba ini didapat dari seorang yang berinisial AR. Hadi mengatakan pria berinisial AR ini kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). BEST PROFIT FUTURES
“Terhadap kedua tersangka bersama barang bukti telah dibawa ke Mako Ditresnarkoba Polda Sumut untuk menjalani pemeriksaan secara intensif. Sementara kasus peredaran narkotika masih dalam pengembangan untuk menangkap jaringan lainnya,” jelasnya. PT BEST PROFIT FUTURES